User Tools

Site Tools


faq:2021:04:19:000050324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SKB pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan untuk WP yang penghasilannya di bawah PTKP


Jawaban

<WRAP> orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N K E H
D O D​ X D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D K V Y
 
faq/2021/04/19/000050324_1234.txt · Last modified: (external edit)