faq:2021:04:19:000050320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika tahun lalu saya ada penghasilan dan hanya 30% dari tahun sebelumnya, tahun ini perusahaan dinyatakan pailit dan sudah diambil alih oleh kurator, apakah masih perlu melapor SPT Tahunan badan 2020?
Jawaban
Kalau NPWP masih aktif, masih harus lapor. Penanggung jawab adalah kurator (psl 32 UU KUP)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion