faq:2021:04:19:000050318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q @kring_pajak mau tanya min, pada bagian penandatanganan Wajib Pajak di form Non Efektif & form Penghapusan NPWP apakah perlu dibubuhkan meterai? — mas/mba, yg formulir wp ne ini kan wp ga sebut maksudnya formulir penetapan/pengaktifan ya. terus, kalau di petunjuk pengisian formulir wp ne maupun penghapusan npwp ini ga ada menyebut dibubuhkan meterai. jadi, apakah yg dibubuhkan meterai hanya “surat pernyataan” penetapan wp ne huruf k lampiran per-04 aja (karena objek bea meterai) atau at
Jawaban
#10A Pastikan formulir yang dimaksud kemudian infokan secara normatif sesuai petunjuk pengisian.
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050318_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion