faq:2021:04:19:000050289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya menerbitkan bukti potong pph23 tapi ada kesalahan di jenis penghasilannya, misalnya dalam 1 invoice ada jasa instalasi dan jasa pengiriman, bukpot yang terbuat digabung menjadi jasa pengiriman. apakah saya harus merevisi bukpot tersebut? jika direvisi apakah harus melapor SPT pembetulan? karena untuk nilai pph dan jenis map nya tetap sama yaitu 411124-104
Jawaban
iya harus pembetulan bukti potong dan spt nya berarti
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050289_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion