faq:2021:04:19:000050284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba terkait PKP/non PKP tdk menggugurkan kewajiban lapor spt tahunan kan yah selama npwpnya masih aktif?
Jawaban
Betul. PKP atau pun Non PKP hanya menentukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, bukan kewajiban lapor SPT Tahunan PPh. Selama masih terdaftar sebagai WP dan tidak N/E, badan tsb tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050284_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion