User Tools

Site Tools


faq:2021:04:19:000050284_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba terkait PKP/non PKP tdk menggugurkan kewajiban lapor spt tahunan kan yah selama npwpnya masih aktif?


Jawaban

Betul. PKP atau pun Non PKP hanya menentukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, bukan kewajiban lapor SPT Tahunan PPh. Selama masih terdaftar sebagai WP dan tidak N/E, badan tsb tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ J P᠎ F W
M᠎ R​ V M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P E J F
 
faq/2021/04/19/000050284_1234.txt · Last modified: (external edit)