faq:2021:04:19:000050280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ini sebelumnya udah mention kring pajak seperti ini “@kring_pajak min mau tanya. Saya mau lapor pph 23 bln maret 2021 ternyata saya baru sadar kalau invoice yg kena pph 23 ini baru ke tf tgl 1 april. Sedangkan pph 23 bln maret ini sdh saya bayar semua (include yg baru ke tf bln april) ini jd nya bagaimana ya?” digali pertanyaan wp nya dan dijelasin sama agen sebelumnya sesuai pasal 15 pp 94/2010. wp jelasin detailnya seperti ini “Ini pph 23 atas jasa, saya sdh info agar di bayarkan inv
Jawaban
SPT masa Maret belum lapor ya ini? kalo belum lapor, kelebihan penyetorannya bisa di pbk dulu
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion