Tanya
Saya Ingin bertanya mengenai tata cara permohonan pencabutan izin penyelenggaraan pembukuan dlm bahasa inggris dan dollar amerika. Apabila permohonan tersebut kami ajukan agar bisa menggunakan SPT Badan Tahunan Rupiah pada tahun pajak 2022. Apakah keliru ? Jika tidak keliru, permohonan pencabutan tersebut diajukan ke KPP atau bisa secara online ? selanjutnya apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada surat permohonan pencabutan izinnya ?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat: (Pasal 9 PER-23/PJ/2015 ) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir; mengemukakan alasan permohonan pencabutan
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion