faq:2021:04:19:000050268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Admin, saya mau tanya , apa yg hrs dilakukan jika salah lapor KPP, harusnya ke KPP Madya tp lapor PPh 21 ke KPP Pratama? Krn surat pemberitahuan dr KPP jg terlambat diterima.
Jawaban
ini lapor apa ya? kalau espt kan pakai efiling, hrs nya otomatis
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050268_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion