faq:2021:04:19:000050256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan ini bergerak dalam bidang Klinik Kulit Estetika, yang mana semua dilakukan oleh dokter spesialis kulit. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 4A ayat (3) huruf a, Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi : jasa dokter umum, dokter spesialis dan gokter gigi, dst. Atas penyerahan Jasa Pelayanan Kesehatan medik yang d
Jawaban
penyerahan atas jasa yg tidak terutang PPN tetap dilaporkan di SPT Masa PPN. pelaporannya di bagian induk huruf B. Tidak Terutang PPN untuk jasa pelayanan medis, tidak ada aturan turunan dr UU PPN/UU Cika
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/19/000050256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)
Discussion