User Tools

Site Tools


faq:2021:04:19:000050256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan ini bergerak dalam bidang Klinik Kulit Estetika, yang mana semua dilakukan oleh dokter spesialis kulit. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 4A ayat (3) huruf a, Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi : jasa dokter umum, dokter spesialis dan gokter gigi, dst. Atas penyerahan Jasa Pelayanan Kesehatan medik yang d


Jawaban

penyerahan atas jasa yg tidak terutang PPN tetap dilaporkan di SPT Masa PPN. pelaporannya di bagian induk huruf B. Tidak Terutang PPN untuk jasa pelayanan medis, tidak ada aturan turunan dr UU PPN/UU Cika

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V R K​ Q
Q F R T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R B R​ U
 
faq/2021/04/19/000050256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 (external edit)