faq:2021:04:16:000050404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Membuat kode billing ketika terima surat teguran, dan kalau sdh dibayar apakah hrs lapor?
Jawaban
Lihat dari nomor STP/SKP nya, mengacu ke Lampiran II SE-10/PJ/2019. Kalau sdh bayar tidak ada kewajiban melaporkan, konfirm ke seksi penagihan di KPP aja.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion