User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Membuat kode billing ketika terima surat teguran, dan kalau sdh dibayar apakah hrs lapor?


Jawaban

Lihat dari nomor STP/SKP nya, mengacu ke Lampiran II SE-10/PJ/2019. Kalau sdh bayar tidak ada kewajiban melaporkan, konfirm ke seksi penagihan di KPP aja.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F U Q Q
F P N V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W O Y E
 
faq/2021/04/16/000050404_1234.txt · Last modified: (external edit)