User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050244_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

2020 memanfaatkan insentif 25, sudah realisasi. lalu ada stp atas pph 25 karena nilai pph 25 2020 seharusnya lebih besar? realisasi bagaimana dan stpnya apa dibayar setengah?


Jawaban

realisasi di pmk 9/2021 tidak ada batasan pembetulan, kalo realisasi yg dulu salah silakan dibetulkan. untuk stp yg dibayarkan sesuai yg tertera. boleh konfirm ke kpp untuk memastikan dasar hitungan sanksinya apa sudah memperhitungkan dtpnya tadi

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J F I D
A Q W M᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T O I B
 
faq/2021/04/16/000050244_1234.txt · Last modified: (external edit)