faq:2021:04:16:000050244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
2020 memanfaatkan insentif 25, sudah realisasi. lalu ada stp atas pph 25 karena nilai pph 25 2020 seharusnya lebih besar? realisasi bagaimana dan stpnya apa dibayar setengah?
Jawaban
realisasi di pmk 9/2021 tidak ada batasan pembetulan, kalo realisasi yg dulu salah silakan dibetulkan. untuk stp yg dibayarkan sesuai yg tertera. boleh konfirm ke kpp untuk memastikan dasar hitungan sanksinya apa sudah memperhitungkan dtpnya tadi
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050244_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion