User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050222_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan jika kami memakai memakai jasa services seperti tool atau Aplikasi di singapore apakah di kenakan pph 26 pemilik aplikasi perusahaan di singapore buapakah pemakaian aplikasi itu termasuk dengan imbalan sehunungan dengan jasa karena tidak ada unsur pembelian sofware? Jika termasuk kalau mereka memberikan DGT-1 dan COR berapa pak tarif pph 26 nya?


Jawaban

<WRAP> Sudah digali, pihak singapura adalah badan dan tidak terbentuk but di Indonesia. Mengacu ke pasal 7 taz treaty ind-singapura

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C H B A
E E A P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D Y Q D
 
faq/2021/04/16/000050222_1234.txt · Last modified: (external edit)