User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050218_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan pelayaran mendapatkan klaim asuransi aset kapal. objek PPh?


Jawaban

Objek PPh UU Cika Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yg dikecualikan hanyalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuran

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D D O H
Y C D​ L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H᠎ Q Z P
 
faq/2021/04/16/000050218_1234.txt · Last modified: (external edit)