faq:2021:04:16:000050216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dapet FP 04 dari forwarder. bisa dikreditkan?
Jawaban
sebagai penerima jasa forwarder, bisa dikreditkan sepanjang memenuhi Pasal 9(8) UU PPN
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050216_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion