User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK No 198/PMK.010/2019 yg perlakuan PPN terhadap barang yg dikenai pembebasan bea masuk, apakah barang2 yg tersebut di dalam daftar yg bisa dibebaskan PPN itu hanya terbatas kepada barang2 migas & ebtke saja? Mengingat dituliskan bahwa utk mendapatkan faasilitas pembebasan PPN, dibutuhkan RIB dari dirjen ESDM.


Jawaban

Iya. Jadi, dia membatasi pasal 2 ayat 3m saja.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R J N J
F M N Z C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F A H F
 
faq/2021/04/16/000050205_1234.txt · Last modified: (external edit)