faq:2021:04:16:000050205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK No 198/PMK.010/2019 yg perlakuan PPN terhadap barang yg dikenai pembebasan bea masuk, apakah barang2 yg tersebut di dalam daftar yg bisa dibebaskan PPN itu hanya terbatas kepada barang2 migas & ebtke saja? Mengingat dituliskan bahwa utk mendapatkan faasilitas pembebasan PPN, dibutuhkan RIB dari dirjen ESDM.
Jawaban
Iya. Jadi, dia membatasi pasal 2 ayat 3m saja.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050205_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion