faq:2021:04:16:000050193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang @kring_pajak ada karyawan resign bln april, PPh nya dpt insentif DTP. Jan-mar sdah melakukan pelaporan insentif dan SPT. Ketika dihitung lgi ternyata nihil. Perhitungan pajaknya ditunjang, apakah ada yg perlu dilakukan pembetulan untuk pelaporan insentif dan SPT nya? Dan untuk pembuatan bukti potong, jika resign april ini apakah penomoran bukti potongnya 1.1-04.21-……. ?
Jawaban
untuk laporan realisasi, selama memang di masa itu sudah benar penginputannya maka tidak perlu melakukan pembetulan. lalu untuk penomoran bupotnya bisa ikut ketentuannya di PER-14/PJ/2013.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion