User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050193_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang @kring_pajak ada karyawan resign bln april, PPh nya dpt insentif DTP. Jan-mar sdah melakukan pelaporan insentif dan SPT. Ketika dihitung lgi ternyata nihil. Perhitungan pajaknya ditunjang, apakah ada yg perlu dilakukan pembetulan untuk pelaporan insentif dan SPT nya? Dan untuk pembuatan bukti potong, jika resign april ini apakah penomoran bukti potongnya 1.1-04.21-……. ?


Jawaban

untuk laporan realisasi, selama memang di masa itu sudah benar penginputannya maka tidak perlu melakukan pembetulan. lalu untuk penomoran bupotnya bisa ikut ketentuannya di PER-14/PJ/2013.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W E O​ Q
K S U C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V V J H
 
faq/2021/04/16/000050193_1234.txt · Last modified: (external edit)