faq:2021:04:16:000050192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait ketentuan pembetulan realisasi insentif untuk tahun pajak 2020, jangka waktunya sampai kapan dan aturannya. Izin nanya mas/mba kalau kekgitu bgmn ya? Pasal 19 ayat 2 pmk 9/2021 mengakomodir untuk pembetulan juga kah? atau balik ke ketentuan pasal 4 ayat 7? terima kasih
Jawaban
untuk pembetulan realisasi pph 21 yg di PMK-9 ya ini? maksimal tanggal 28 februari ya untuk yang tahun 2021. ada di FAQ IHT no 2.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion