faq:2021:04:16:000050191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika input FP keluaran dan belum approve lalu dihapus, apakah nomornya bisa dipakai lagi?
Jawaban
kalau belum approve masih bisa digunakan kembali ya, nanti caranya input manual nomornya saat rekam faktur. karna kalau otomatis dia akan ikut ke nomor selanjutnya, jd harus manual ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050191_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion