User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-18/2021, kalo dividen dari dalam negeri penerimanya dalam negeri juga, dari sisi pemberi dividen sama sekali nggak motong atau gimana?


Jawaban

dari sisi pemberi dividen tidak melakukan pemotongan. kalau penerimanya OP DN dan tidak mau menginvestasikan, OP tersebut dapat menyetorkan sendiri pph terutangnya sesuai pasal 40 pmk-18/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L P J​ W
T W R Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U Q K᠎ D
 
faq/2021/04/16/000050176_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1