faq:2021:04:16:000050169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami merupakan WP pemungut, namun bukan produsen atau importir pelumas, ketika kami membeli pelumas dari agen apakah kami ada kewajiban untuk memungut pph pasal 22?
Jawaban
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017) Transaksinya beli ke agent kalau pembelinya BUMN dikecualikan dari pemungutan (Resume PPh 22 BUMN) kalau instansi pemerintah juga PMK 231/2019
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050169_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion