faq:2021:04:16:000050150_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beberapa waktu lalu perusahaan saya ada transaksi dengan pihak singapur atas jasa pengiriman barang. saya mau nanya untuk treatment ppnnya gimana ya? diinvoice mereka menyantumkan GST sebesar 7% itu bagaimana maksudnya? jadi apa atas GST tsb nantinya bisa saya kreditkan atau gimana?
Jawaban
<WRAP> pihak indo yg menerima jasa dan pkp, gst itu semacam ppn yg dipungut pihak singapur. gabisa dikreditin pake mekanisme pk pm di spt masa ppn. terkait biaya balik lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph. bisa jadi kondisi pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean sesuai reseme http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050150_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion