faq:2021:04:16:000050149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita di pretengahan tahun akan ada pergantian presdir, untuk perganttian penandatngan itu harus sesuai yg ada di SPT badan atau tidak ya pak? (penandatangan efaktur dan pajak lainya)
Jawaban
Untuk penandatangan faktur pajak, mengajukan perubahan sesuai dengan PER 24/2012. Untuk penandatangannya sepanjang masuk definisi pengurus berhak menandatangani SPT tanpa pemberitahuan ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion