User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami akan melaporkan SPT Tahunan Badan. Tahun ini kami akan memanfaatkan kompensasi kerugian tahun 2015. Kami menggunakan e-spt. Saat sudah mengisi lampiran khusus kompensasi kerugian fiskal dan simpan, ternyata tidak nge-link ke SPT Induk karena tidak muncul kompensasi kerugiannya. Bagaimana caranya. Mohon petunjuk


Jawaban

wp belum mengisi jumlah yang akan dikompensasi pada tahun bersangkutan. dijelaskan

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F Y W D
O X᠎ H A I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K O H O
 
faq/2021/04/16/000050110_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1