User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050074_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt lb diproses berapa lama? perlu ajukan permohonan gak?


Jawaban

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap., spt lb memilih restitusi sudah dianggap permohonan

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H H Q S
V B G O W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D X P S
 
faq/2021/04/16/000050074_1234.txt · Last modified: (external edit)