User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon infonya,WP ikut insentif pph final dtp 2020,lalu untuk pengisian lampiran IV bagian PPh Final DPP nya perlu diisi atau tidak?dan untuk lampirannya daftar laporan peredaran usaha omsetnya perlu diisi atau tidak ya?


Jawaban

insentif yang diberikan adalah Ditanggung Pemerintah, maka WP tetap dianggap membayarkan PPh nya. untuk pengisian SPT tetap diisi seperti biasa, lampiran IV diisi dan melampirkan rekapitulasi PP23 nya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G N X H
Y R N V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X T Q U I
 
faq/2021/04/16/000050057_1234.txt · Last modified: (external edit)