faq:2021:04:16:000050057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon infonya,WP ikut insentif pph final dtp 2020,lalu untuk pengisian lampiran IV bagian PPh Final DPP nya perlu diisi atau tidak?dan untuk lampirannya daftar laporan peredaran usaha omsetnya perlu diisi atau tidak ya?
Jawaban
insentif yang diberikan adalah Ditanggung Pemerintah, maka WP tetap dianggap membayarkan PPh nya. untuk pengisian SPT tetap diisi seperti biasa, lampiran IV diisi dan melampirkan rekapitulasi PP23 nya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/16/000050057_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion