User Tools

Site Tools


faq:2021:04:16:000050054_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada yang ingin saya tanyakan terkait pemotongan PPh atas penggunaan jasa TKA dari jepang yang hanya bekerja 2 minggu di Indonesia. Untuk jasa mereka, kami membayar sejumlah biaya yang ditagihkan kepada kami, namun ada request dari pihak Jepang untuk mengirimkan 'Application Form for Income Tax Convention' Yang ingin saya tanyakan adalah 1. apakah ada perjanjian antara Indonesia dan Jepang terkait hal ini? 2. Jika kami tidak memiliki form tersebut, apakah bisa mengajukan untuk pembuatan form ters


Jawaban

1. ada Tax Treaty antara Indonesia dan Jepang, jika ingin memanfaatkan Tax Treaty harus menyampaikan Tanda Terima SKD WPLN atau form DGT, lebih lanjut bisa dicek di PER-25/PJ/2018 2. kucari ini form dari jepang, adanya cuma bahasa jepang, konfirm ke lawan transaksi dulu aja ada form tsb dalam bahasa inggris apa enggak, biar gampang diliat itu tujuannya untuk apa, sama konfirm KPP ya.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N J M G
H W Q᠎ L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C᠎ P Y A
 
faq/2021/04/16/000050054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1