faq:2021:04:15:000050514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada WP status janda dapat surat SP2DK, tetapi pada saat dalam proses menyelesaikan SP2DK tersebut, wajib pajak meninggal. Apakah wajib pajak tersebut masih berkewajiban untuk membalas surat SP2DK tersebut ya? Untuk ahli waris masih belum ada, sedangkan rekening di bank semuanya masih dibekukan sampai ada pembagian ahli waris. Jadi bagaimana solusinya ya?
Jawaban
kewajiban membalas sp2dknya tetap ada sepanjang npwp tsb masih aktif, atau setidaknya konfirmasi ke KPP kelanjutannya seperti apa, khawatirnya KPPnya tidak tahu kondisi ybs meninggal dunia tsb
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000050514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion