Tanya
Pagi Mas/ Mbak, izin bertanya, apakah ketika ada WNA yang bekerja secara jarak jauh selama 4 bulan untuk pemberi kerja di LN namun pekerjaannya dilakukan di Indonesia dikenai pajak di Indonesia? Misal Mr. Park orang Polandia disuruh atasannya melakukan survei pasar di Indonesia dan tinggal di Indonesia selama 4 bulan tapi gajinya ditransfer dari Polandia?? Enggak kena pajak di Indonesia sepanjang tidak ada penghasilan lain yg diperoleh dari Indonesia kan ya Mas/Mba?? Karena tidak memenuhi asas
Jawaban
Pasal 2 PMK 18 Tahun 2021 (1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau c. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. (2) Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merup
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion