faq:2021:04:15:000050381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin melakukan perubahan data penandatangan di efaktur, saya lihat salah satu syarat nya adalah legalisir KTP, di pihak rt/rw/kecamatan tidak ada lagi legalisir hal itu karena sudah e-ktp. Bagaimana ya?
Jawaban
Ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 masih berlaku ya, jadi kita sampaikan saja sesuai ketentuan. Kalau memang sdh diusahakan namun ttp tidak bisa mendapat legalisir, konsul KPP saja apakah diperkenankan pengurusan perubahan spesimen tandatangan tanpa fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000050381_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion