User Tools

Site Tools


faq:2021:04:15:000050381_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin melakukan perubahan data penandatangan di efaktur, saya lihat salah satu syarat nya adalah legalisir KTP, di pihak rt/rw/kecamatan tidak ada lagi legalisir hal itu karena sudah e-ktp. Bagaimana ya?


Jawaban

Ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 masih berlaku ya, jadi kita sampaikan saja sesuai ketentuan. Kalau memang sdh diusahakan namun ttp tidak bisa mendapat legalisir, konsul KPP saja apakah diperkenankan pengurusan perubahan spesimen tandatangan tanpa fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M I᠎ C B
T U H T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O W M H
 
faq/2021/04/15/000050381_1234.txt · Last modified: (external edit)