faq:2021:04:15:000050008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya kan bayar pajak pph an. aryanto atas pengalihan hak tanah bangunan. tapi dikenai kurang bayar 1,95juta dikarenakan data yang digunakan data kantor pajak itu luas bangunannya 100 padahal aktual dilapangan luas bangunannya 45 bisa dicek makanya kmren harga jual rumah tsb bisa 150juta jadi apa yang harus saya lakukan ? padahal pengenaan nilai pph berdasarkan aktual dari transaksi jual beli?
Jawaban
WP menunjukkan semacam perkiraan perhitungan ketetapan PPh 4(2).. komunikasikan dengan ARnya.. WP off saat digali
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000050008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion