faq:2021:04:15:000050006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Memastikan perusahaan saya menggunakan jasa lembaga pelaithan, apakah dipotong PPh 23 ? karena ada yg menyebutkan kalau pelatihan tersebut terbuka tidak dipotong PPh 23 namun ada yg blg ketentuan tersebut tidak berlaku lagi, jadi bagaimana perlakukan apabila menggunakan jasa lembaga pelatihan dipotong PPh 23 ?
Jawaban
Digali dulu WP-nya WP PP 23/2018 atau bukan. Kalau bukan, kenanya memang PPh 23. DI PMK-141/2015 sendiri disebutkan salah satu objeknya adalah jasa pelatihan dan tidak ada rincian jasa pelatihannya umum/khusus.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000050006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion