faq:2021:04:15:000049991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP buat bukti potong PPh Pasal 23 di ebupot, kalau terutang maret baru buat bukti potong sekarang dianggap telat tidak?
Jawaban
Untuk masa pelaporannya tetap di Maret, tanggal bukti potong bisa diubah kalau mekanisme input dengan cara import, kalau key in akan terecord tanggal hari ini. Tidak sanksi keterlambatan penerbitan bukti potong.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000049991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion