User Tools

Site Tools


faq:2021:04:15:000049984_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS itu dikenakan PPh 21 Final atau non-final menambah penghasilan bruto ya?


Jawaban

Tunjangan yg diterima PNS, Objek PPh 21 Tidak Final, masuk sbg ph bruto. Jika PNS terima honorarium yang menjadi beban APBN/APBD, maka dipotong PPh 21 Final.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U K O W
J Q A K D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J H᠎ J Q E
 
faq/2021/04/15/000049984_1234.txt · Last modified: (external edit)