faq:2021:04:15:000049984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan mengenai tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS itu dikenakan PPh 21 Final atau non-final menambah penghasilan bruto ya?
Jawaban
Tunjangan yg diterima PNS, Objek PPh 21 Tidak Final, masuk sbg ph bruto. Jika PNS terima honorarium yang menjadi beban APBN/APBD, maka dipotong PPh 21 Final.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000049984_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion