faq:2021:04:15:000049969_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, apabila perusahaan saya ingin melaporkan Laporan Penempatan Harta utk periode 1 Januari 2020 s.d. 12 April 2020, kurs yang saya gunakan adalah kurs tanggal berapa ya?
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian lap penempatan harta tambahan, lampiran PER-03/PJ/2017: harta berupa kas dalam mata uang selain Rupiah diisi dengan nilai dalam Rupiah yang ditentukan menggunakan kurs akhir tahun pajak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000049969_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion