User Tools

Site Tools


faq:2021:04:15:000049938_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#26Q apakah jasa pengolahan limbah sampah medis covid-19 apakah trmasuk kedalam jenis jasa pendukung lainnya sebagaimana terdapat pada PMK 239?


Jawaban

#26A Pasal 2 ayat 6 PMK 239/PMK.03/2020. Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi. Kuncinya disini aja. kalo menurut pihak tertentunya memang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 berarti ya masuk.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I G᠎ F U K
R A P Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C Y W H
 
faq/2021/04/15/000049938_1234.txt · Last modified: (external edit)