faq:2021:04:15:000049938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q apakah jasa pengolahan limbah sampah medis covid-19 apakah trmasuk kedalam jenis jasa pendukung lainnya sebagaimana terdapat pada PMK 239?
Jawaban
#26A Pasal 2 ayat 6 PMK 239/PMK.03/2020. Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi. Kuncinya disini aja. kalo menurut pihak tertentunya memang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 berarti ya masuk.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000049938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion