faq:2021:04:15:000049932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau mau tanya terkait E-SKD. Saya mau buat bupot pph 26, itu kan harus punya skd ya. Karna transaksinya di tahun 2020 apakah bisa saya membuat skd utk 2020 sedangkan skrg udh thn 2021.
Jawaban
<WRAP> SKD WPLN/DGT ya maksudnya? konsep pemotongan PPh pasal 26, kalo ada DGT dilihat isiannya, apakah berhak menggunakan P3B ato engga…kalo gak ada DGT ya langsung dipotong 20% jd, gak harus ada DGT untuk membuat bukti potong PPh 26 DGT itu diisi oleh lawan transaksinya yg di luar negri http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000049932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion