faq:2021:04:15:000049912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Badan, secara komersiil rugi tapi setelah dikoreksi fiskal tidak rugi, untuk nentuin pph terutang pake yg mana? dasar hukum?
Jawaban
pake yang fiskal dasar hukum petunjuk pengisian PER-19/2014
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/15/000049912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion