User Tools

Site Tools


faq:2021:04:15:000049893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q kalau seperti ini kan dia sudah tidak jd WP PP23/2018 lagi, dan diperlakukan seperti WP Baru kan ya kak di PMK215/2018, lalu atas DTP januari februari bagaimana ya kak? Apa bisa dihapus? Atau diabaikan saja? Atau bagaimana kak? Terimakasih


Jawaban

#6A ga usah di bahas untuk pp23 atau laporan realisasinya. Sampaikan keadaan yg seharusnya, dimana wp sudah tidak bisa lagi pake pp23 dan menggunakan ketentuan umum, kemudian angsuran pph pasal 25 nya diberlakukan seperti wajib pajak baru sesuai ketentuan pmk-215/2018 ditetapkan nihil

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K U Y D
C T B I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Q A F R
 
faq/2021/04/15/000049893_1234.txt · Last modified: (external edit)