User Tools

Site Tools


faq:2021:04:14:000049879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jikalau kita mendapatkan hibah tanah bukan dari garis keturunan… kita dikenakan pajak 15% atau 30% yah?


Jawaban

Kalau dari sisi penerima hibahnya, sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020 maka termasuk objek pajak, menambah penghasilannya di SPT Tahunan, dan kena tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A F J​ S
X P Q D​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F V C F
 
faq/2021/04/14/000049879_1234.txt · Last modified: (external edit)