faq:2021:04:14:000049879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jikalau kita mendapatkan hibah tanah bukan dari garis keturunan… kita dikenakan pajak 15% atau 30% yah?
Jawaban
Kalau dari sisi penerima hibahnya, sepanjang tidak termasuk pasal 9 ayat (1) PMK-90/2020 maka termasuk objek pajak, menambah penghasilannya di SPT Tahunan, dan kena tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion