User Tools

Site Tools


faq:2021:04:14:000049878_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saya beli batu,pasir,kerikil dari penambang, dan saya menjualkannya lagi ke pabrik, apakah terutang PPN?


Jawaban

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah (crude oil); gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; panas bumi; asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T L O R
E W K᠎ B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N N J A
 
faq/2021/04/14/000049878_1234.txt · Last modified: (external edit)