faq:2021:04:14:000049878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya beli batu,pasir,kerikil dari penambang, dan saya menjualkannya lagi ke pabrik, apakah terutang PPN?
Jawaban
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah (crude oil); gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; panas bumi; asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049878_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion