faq:2021:04:14:000049877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bu saya mau tanya mengenai PPH Psl 21 Saya ada LB bulan Desember 2020 senilai 2 juta dan saya kompensasikan ke bulan Maret 2021 Nah di bulan Maret ada 3 karyawan yang kena pph psl 21 (dapat Insentif PPH Psl 21) senilai 500rb dan 7 karyawan yang kena pph psl 21 (tidak dapat insentif pph psl 21) senilai 100rb Ini untuk tata cara pelaporannya gimana ya? Kalo pph psl 21 untuk 7 karyawan yg tidak dapat insentif pph psl 21 saya potong dari LB bulan Desember 2020. Untuk 3 orang karyawan itu gimana ya?
Jawaban
gak bisa dikompensasi ke maret karena 2jutanya akan memperhitungkan nilai 500ribu. Kompen ke masa pajak yg nilai non DTPnya 2juta atau lebih, atau kompen ke masa pajak yg gak ada DTP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049877_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion