faq:2021:04:14:000049861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q: dlm hal perusaan bergerak di bidang jasa pengeboran, dan membeli sparepart seperti baut, fitting utk mesin dari luar negeri, apa atas pembelian tsb bebas ppn? apa dianggap sbg barang modal?
Jawaban
#38A Atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang dibebaskan dari pengenaan PPN; (Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK-268/PMK.03/2015). kalo suku cadang tidak termasuk yang dibebaskan PPN.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion