User Tools

Site Tools


faq:2021:04:14:000049797_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak izin bertanya, jika pembuatan SSP pemanfaatan JLN berdasarkan PMK-40/PMK.03/2010 hanya disebutkan NPWP 000 lalu kode kpp pihak yg memanfaatkan. Terkait tiga huruf terakhir penanda cabang ini tidak disebutkan. Berarti tetap menggunakan 000 untuk tiga digit npwp terakhir dipembuatan billingnya?


Jawaban

Iya, pembuatan kode billing tetap mengikuti ketentuan di PMK-40/PMK.03/2010

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N F​ L S
I H F O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W O Z J
 
faq/2021/04/14/000049797_1234.txt · Last modified: (external edit)