faq:2021:04:14:000049797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak izin bertanya, jika pembuatan SSP pemanfaatan JLN berdasarkan PMK-40/PMK.03/2010 hanya disebutkan NPWP 000 lalu kode kpp pihak yg memanfaatkan. Terkait tiga huruf terakhir penanda cabang ini tidak disebutkan. Berarti tetap menggunakan 000 untuk tiga digit npwp terakhir dipembuatan billingnya?
Jawaban
Iya, pembuatan kode billing tetap mengikuti ketentuan di PMK-40/PMK.03/2010
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049797_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion