faq:2021:04:14:000049768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya tentang pph badan,kami kan dipotong pph 23 tapi dikoreksi fiskal kami rugi, pelaporan untuk spt pph badan nya seperti apa?
Jawaban
Setelah dikonfirm lagi, yg dimaksud WP adalah: wp tidak mengajukan SKB PPh 23, dan juga bukan WP PP 23/2018, sehingga dipotong pph 23. Atas pemotongan tsb, apakah harus dikoreksi fiskal? Tidak. Silakan diakui di SPT Tahunan PPh sebagai kredit pajak. Di samping itu, pajak boleh dibiayakan kecuali pajak penghasilan. (pasal 6 dan 9 UU 36/2008)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion