User Tools

Site Tools


faq:2021:04:14:000049768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya tentang pph badan,kami kan dipotong pph 23 tapi dikoreksi fiskal kami rugi, pelaporan untuk spt pph badan nya seperti apa?


Jawaban

Setelah dikonfirm lagi, yg dimaksud WP adalah: wp tidak mengajukan SKB PPh 23, dan juga bukan WP PP 23/2018, sehingga dipotong pph 23. Atas pemotongan tsb, apakah harus dikoreksi fiskal? Tidak. Silakan diakui di SPT Tahunan PPh sebagai kredit pajak. Di samping itu, pajak boleh dibiayakan kecuali pajak penghasilan. (pasal 6 dan 9 UU 36/2008)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C H K W
D R B K​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X᠎ O E I
 
faq/2021/04/14/000049768_1234.txt · Last modified: (external edit)