faq:2021:04:14:000049764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan ganti nama per 1 Apr 2021, tetapi kami masih terima invoice dr supplier 1 Apr 2021 masih menggunakan nama PT Yang lama, supplier menolak ganti nama.
Jawaban
iya bisa pakai FP pengganti, kalau supplier menolak ganti nama ya dibujuk, kalau tetep ga mau dan FP nya jadi ga bisa dikreditkan, PPN nya bisa dibebankan
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion