User Tools

Site Tools


faq:2021:04:14:000049763_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengisian deviden di spt tahunan apabila pemegang saham meninggal. Awal januari diterbitkan pph 4 ayat 2 pemotongan deviden untuk almarhum. Kemudian desember diterbitkan pph 4 ayt 2 ats nama anaknya sebagai ahli waris dan akte terbaru. Kemudian spt 1771 lampiran V. Saya tidak bisa input lagi nama almarhum karena sudah input nama anaknya dan sudah pas 100 persen. Tapi, setelah ditotal pasti terdapat selisih pembagian deviden dengan pph 4ayat 2. yang dimana nama almarhum tidak di input karena ti


Jawaban

untuk pengisian di daftar pemegang saham memang tidak bisa lebih dr 100%…diisi sesuai kondisi per akhir tahun aja…dan untuk nilai dividennya diisi sesuai nilai dividen yg dibagikan sarankan jg untuk konfirm ke AR biar tau bahwa kepemilikan saham berubah, dan dividen yg dibagikan pada tahun bersangkutan udah 2 kali, dividen awal yg diterima pemilik sebelumnya (bapaknya yg sudah meninggal)

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I A A H
C F E J B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Q S N O
 
faq/2021/04/14/000049763_1234.txt · Last modified: (external edit)