User Tools

Site Tools


faq:2021:04:14:000049761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ini saya ingin melakukan pembetulan PPh 21 DTP bulan Januari 2021, tapi tidak bisa dilakukan dengan notifikasi 'Pembetulan Paling Lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan normal' gimana ya kak?


Jawaban

pasal 4 ayat 7 PMK 9/2021: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S W D K
U​ Q᠎ P N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B Y N F
 
faq/2021/04/14/000049761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1