faq:2021:04:14:000049761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini saya ingin melakukan pembetulan PPh 21 DTP bulan Januari 2021, tapi tidak bisa dilakukan dengan notifikasi 'Pembetulan Paling Lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan normal' gimana ya kak?
Jawaban
pasal 4 ayat 7 PMK 9/2021: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion