faq:2021:04:14:000049752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
masalah pp23 final 0,5% jika saya tidak melakukan pemotongan pada lawan transaksi saya dan lawan transaksi saya menyetor sendiri lalu melampirkan BPN kepada kami.. apakah kami wajib melaporkan pada SPT masa 4(2)
Jawaban
berarti prosedurnya salah itu. Harusnya pemotong yang melakukan pemotongan PP 23 dengan tarif 0,5% Minta revisi aja biar sesuai ketentuan
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/14/000049752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion