faq:2021:04:13:000049697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi penjualan barang dengan bendaharawan pemerintah apakah harus membuat faktur pajak atau cukup nota saja?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 16-18 PMK 231/2019
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/13/000049697_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion