faq:2021:04:13:000049649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo PKP PE ada transaksi dengan bendahara dan nominalnya di atas 2 juta, apakah membuat faktur pajak 02 atau cukup dengan nota biasa?
Jawaban
Jadi, setelah PMK-18 itu yg diidentifikasi adalah konsumen akhirnya. Jika transaksi kpd konsumen akhir, maka bisa pakai digunggung. Tapi kalau ke bendahara krn nanti kan masuk ke dipungut pihak lain, sedangkan digunggung itu diperhitungkan PPNnya. Jadi pakai buat FP dengan kode 02.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/13/000049649_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion